Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
“Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Perbankan”
Pendahuluan
Korupsi di negeri ini merupakan masalah yang paling besar karena telah menyedot keuangan dan merusak sendi-sendi kehidupan negara. Berbagai modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang yang semula korupsi adalah kasus yang berhubungan dengan penyelewengan oleh aparatur negara, namun sekarang berkembang merambah ke dunia usaha dan perbankan. Kasus century yang merugikan keuangan negara trilyunan rupiah merupakan bukti bahwa tindak pidana korupsi dlm pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan juga merupakan masalah besar yang berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. Tindak pidana korupsi pertama kali diatur UU No.24 PRP Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya diganti dengan UU No.3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terakhir sejak tanggal 16 agustus 1999 diganti dengan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan pemerintah dan pembuat undang-undang melakukan revisi atau mengganti produk legislasi tersebut adalah sebagai upaya mendorong institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, agar dapat menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi dan meminimalisir celah-celah hukum, yang dapat dijadikan alasan untuk dapat melepaskan diri dari jeratan hukum.
Tujuan
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Memahami secara komprehensif perihal peraturan perundangan
2. Mengetahui penyebab & akibat
3. Memahami modus operandi
4. Mengerti teknik/strategi yang akan dilakukan
5. Memahami proses hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan
Materi Training
r Penegakan hukum & hukuman dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan
r Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Penuntutan, hukuman & pengadilan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Strategi saat berhadapan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan
r Langkah/strategi berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Advokasi terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Penyebab & dampak dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan
r Latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Penyebab & dampak tindak pidana korupsi terhadap perusahaan, masyarakat & ekonomi nasional
r Penyelidikan & penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan & perbankan
r Praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan
r Penyelidikan & penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan & perbankan