Pemetaan AML & APUPPT Berdasarkan POJK NOMOR 12 /POJK.01/2017

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://www.old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

 

“ Pemetaan AML & APUPPT

Berdasarkan POJK NOMOR 12 /POJK.01/2017 ”

 pada masa pandemi covid-19

Pendahuluan

Lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarka n tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, lembaga keuangan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme. Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Bank Indonesia wajib menerapkan Program APU dan PPT secara optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

Tujuan

Peserta diharapkan agar dapat :

  1. Meningkatkan pengetahuan mengenai prinsip-prinsip AML/APUPPT sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam POJK
  2. Meningkatkan skill & ketrampilan untuk merencanakan program AML yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan
  3. Memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk pengecekan
  4. Meningkatkan kompetensi dalam merumuskan solusi atau mekanisme pembuatan usulan mengenai sistematik AML kepada pihak manajemen
  5. Mengerti ruang lingkup serta area pekerjaan dari AML Team sehingga dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas

Materi Training

Day I :

r Diskusi APU – PPT

r Latar Belakang & Pemetaan AML & APU – PPT

r Proses & Langkah

r Penerapan APU – PPT

r Roles Model & Responsibility Base on Regulator (POJK)

r Customer Relationship Management

r Pemahaman & Awareness : Kriteria LTKM/LTK

Day II :

r Process, Activities – Methods – Techniques (AML yang cepat, tepat & akurat)

r Cara Berpikir – Problem Solver – Risk Mitigation AML

r Klasifikasi / Karakter APU-PPT

r EDD

r CDD

 

Pemetaan AML & APUPPT Berdasarkan POJK NOMOR 12 /POJK.01/2017

Technical Skill


Jakarta