Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
“Aspek Hukum dalam Pemberian Kredit”
Pendahuluan
Bagi industri Perbankan Indonesia, kegiatan di bidang kredit masih sangat dominan dalam menentukan kelangsungan hidup bank tersebut. Lebih dari 70% keuntungan bank berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan. Performance loan ditentukan dari proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam proses pemberian kredit, pengawasan sampai pada tahapan penyelesaian kredit tersebut, aspek yang sangat mempengaruhi adalah aspek hukum. Tidak ada satu langkahpun dalam proses kredit atau pembiayaan yang luput dari proses hukum, sejak memulai dengan perikatan, setelah berlangsung dengan pengawasan sampai berakhir dengan pelunasan. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum mengenai kredit atau perkreditan beserta hal-hal lain yang berperan dalam suatu proses kredit atau pembiayaan bank terhadap nasabah.
Tujuan
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Memahami aspek hukum secara menyeluruh terkait dengan perkreditan
2. Mengidentifikasi pengenalan calon debitur secara hukum menyangkut kewenangan bertindak seseorang baik atas nama pribadi/atas nama badan
3. Meminimalisir terjadinya dispute menyangkut aspek hukum pemberian kredit
4. Melakukan pengikatan jaminan dalam kontruksi hukum yang memadai
5. Menggunakan cara–cara hukum dalam melakukan penguasaan jaminan apabila terjadi kredit bermasalah
6. Melakukan strategi hukum untuk melakukan recovery terhadap kredit macet
Materi Training
r Overview Peraturan & Ketentuan terkait Perkreditan
r Aspek Hukum Perkreditan & Dokumentasi Kredit
r Fasilitas Kredit (prosedur & segala hal yang perlu diperhatikan)
r Perjanjian Kredit Perbankan (konsep, aspek hukum & risikonya)
r Legalitas Permohonan Kredit
r Penggolongan Kreditur & Kaitannya dengan Hak atas Jaminan
r Bentuk & Jenis Jaminan Kredit Perbankan & Mitigasi Risikonya
r Jaminan Kebendaaan & Jaminan Perorangan dalam KUHP Perdata
r Prinsip & Prosedur Pengikatan Agunan
r Penyelesaian Kredit Bermasalah secara hukum
r Prosedur & Tata Cara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah