Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
Tata Kelola – Manajemen Risiko – APU & PPT
di Sektor Fintech P2P Lending
Pendahuluan
Akselerasi bisnis berbasis teknologi informasi (TI) seperti P2P lending sangat cepat dan dinamis. Tentunya akselerasi ini harus diimbangi dengan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang tepat sesuai dengan bisnis itu sendiri sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar dan aman serta tumbuh dengan baik. Ketika bisnis Fintech P2P Lending di Indonesia sedang tumbuh pesat, kondisi bisnis platform tersebut di China justru sedang mengalami panen kredit macet dengan dikeluarkannya data 118 Fintech gagal bayar hingga 20 Juli 2018.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terbaru No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bagi perusahaan FinTech dan SEOJK No 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen risiko Tekonologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu hal yang penting dalam POJK dan SEOJK tersebut adalah mengenai pentingnya pengelolaan organisasi yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan memahami potensi-potensi risiko salah satunya adalah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta memiliki rencana keberlangsungan usaha. Perputaran uang yang cepat, transaksi yang banyak, serta banyaknya pihak terlibat dalam transaksi keuangan dalam platform P2P Lending adalah hal-hal penting yang harus dipahami dan dikelola risikonya dengan baik agar bisnis tetap dapat berjalan aman dan lancar.
Tujuan
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Membangun budaya sadar risiko pencucian uang & pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama yang berhubungan dengan nasabah dan transaksi nasabah baik dari sisi funder maupun debitur
2. Mengetahui teknik mitigasi risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang & pendanaan terorisme sesuai dengan bisnis fintech p2p lending
3. Memahami penerapan prinsip customer due diligence yang applicable & dibutuhkan oleh sektor fintech p2p lending
4. Mengerti mengelolaan organisasi yang baik - good corporate governance fintech p2p lending
Materi Training
♠ Knowledge Check
♠ Budaya Sadar Risiko Financial Crime
♠ Berbagai isu terkait Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme baik domestik maupun internasional di berbagai Sektor Jasa Keuangan
♠ Overview POJK No.77/POJK.01/2016 - SEOJK No.18/SEOJK.02/2017
♠ Mekanisme UKK (Unit Kerja Khusus) dalam Peranan Penerapan Prinsip KYC/CDD
♠ Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
9 mengimplementasikan prinsip cdd
9 proses cdd & penerapannya
9 hubungan antara cdd & apu-ppt
9 pemantauan profil nasabah/transaksi nasabah
♠ Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
♠ Penanganan Customer Berisiko Tinggi (high risk customer)
♠ Teknik Identifikasi Aktifitas Transaksi Keuangan Mencurigakan Fintech P2P Lending
♠ Teknik Money Laundering & Pendanaan Terorisme berbagai produk sektor keuangan bank maupun non bank :
9 saham
9 asuransi jiwa
9 asuransi kerugian
9 dana pensiun
9 multifinance
9 dsb
♠ Overview Undang – Undang :
9 No.8 Tahun 2010
9 No.9 Tahun 2013
9 Kepres No.13 Tahun 2018
9 PerKa PPATK No.Per-02/1.02/PPATK/02/15
Target Peserta
E Karyawan Front Liner
E Middle Management yang berhubungan dengan customer
E Unit Kerja yang bertanggung jawab atas Penerapan Program KYC
E Div. Manajemen Risiko
E Div. Kepatuhan
E Div. Internal Audit
E Staf Unit Kerja yang terkait